Pengumuman

Informasi Bantuan dana dan Beasiswa Pendidikan S-1 dan S-2 bagi guru SMA dan SMK di lingkungan Ditjen GTK Kemdikbud

Arsip RedaksiArsip Redaksi··2x dibaca

Dalam upaya mewujudkan amanah Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik minimal setingkat sarjana (S-1)/D4. Sehubungan dengan hal dimaksud, pada tahun anggaran 2016 Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan akan memberikan bantuan pendidikan bagi guru SMA dan SMK dengan rincian jenis bantuan dan sasaran sebagai berikut :

Bantuan dana pendidikan S-1, sasaran 2.364 guru

Bantuan dana pendidikan S-2, sasaran 250 guru

Beasiswa pendidikan S-2, sasaran 638 guru

Informasi lengkap tentang program peningkatan kualifikasi dan kriteria penerima dana bantuan pendidikan S-1 dan S-2 dapat didownload

disini.

Sumber:

Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

Bagikan